Pimpinan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Naek Siregar mengakui tempatnya ibadahnya belum ada izin. Pascadibubarkan Ketua RT Wawan Setiawan, Camat Rajabasa memb
Enam JPU yang dipimpin Kejari Bandarlampung Helmi, SH, MH menghadirkan enam saksi pada sidang kedua Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang, Selasa pagi (30/5/2023)
Gunawan Hamid mengatakan penahanan Ketua RT Wawan Kurniawan atas dugaan penistaan dan penodaan agama patut diduga merupakan pelanggaran HAM dan Kode Etik Anggot
Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah melimpahkan perkara Wawan Kurniawan (WK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasa
Ormas Laskar Lampung mengapresiasi objektivitas kejaksaan atas pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan (42) yang membubarkan kegiatan dan tempat ibadah tanpa izin d
Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (11 Mei 2023), membebaskan Wawan Kurniawan yang terjerat kasus pembubaran kegiatan sekelompok jamaah di rumah yang belum ada izi